News

Gubernur Rohidin Tegas, Tidak Boleh Ada Hak-hak Honorer yang Terzalimi

PUSARAN.CO- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi. Hal ini menanggapi langkah pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer instansi pemerintah sebelum November 2023.

“Saya sebagai kepada daerah bagaimana agar hak-hak tenaga THL, Honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya,” tegas Gubernur Rohidin, saat memimpin apel perdana usai cuti bersama lebaran, Kamis (27/4/2023) di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.

Menurut Gubernur Rohidin pemberhentian tenaga honorer atau PHK tidak boleh dilakukan, selain dari jumlah yang besar juga tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan oleh daerah, juga pengabdian para honorer yang mungkin lebih dari 5 hingga belasan tahun.

“Seharusnya ditingkatkan saja secara kolektif status kepegawaiannya itu, prosesnya seperti apa, saya kira kementerian/lembaga yang mengambil kebijakan, kita pada posisi daerah menyiapkan data base jika diperlukan, sehingga tidak ada honorer yang terzalimi karena sesuai dengan data yang ada,” papar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin sendiri juga memastikan bahwa data base honorer, khususnya honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu baik GTT maupun PTT jelas dan sudah tersusun secara online, di mana semua penggajian telah melalui rekening bank, dan terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jadi tidak bisa ada selipan honorer atau diatur sedemikian rupa, rekening koran penggajian itu real, mungkin bisa secara manual tetap ketika diverifikasi melalui data base, data digitalnya itu tidak akan nyambung,” tegas Gubernur Rohidin.

Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Di mana menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, sesuai bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.(RLS)

Related Posts

Leave Comment