News

Pembangunan Pembangkit Listrik Mandeg, Gubernur Rohidin Dorong Kemendag RI Revisi Kebijakan

PUSARAN.CO- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah cepat menyurati Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI guna mengatasi kendala terkait pembangunan pembangkit listrik untuk mengaliri Potensi Geothermal Hulu Lais Kabupaten Lebong.

Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Pertamina Eko Agung Bramantyo menyampaikan 110 Megawatt (MW) sudah siap, tinggal dialirkan kepada pembangkit yang akan dikelola oleh PT. PLN.

“Memang jadwalnya agak mundur sedikit, karena kesiapan pembangkit yang ada terkait dengan pelelangan, maupun pinjaman.”

“Di tempat lain, tetangga sebelah (Muara Enim) sudah ada beroperasi. Dan tentunya ini akan berimbang, area wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumsel, Bengkulu dan Lampung) ke depan akan menjadi lumbung Geothermal Indonesia yang cukup besar,” terangnya usai pertemuan dengan Gubernur Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (11/5).

Untuk di Bengkulu, tambahnya, terus dilakukan pengembangan sebab potensi Geothermal tidak bisa dilihat langsung besar namun perlu terus dilakukan pengembangan wilayah. Jika cakupannya kecil, nantinya dilakukan eksplorasi tambahan dan tentunya bukan tidak mungkin akan berkembang lebih besar.

“Daerah Bukit Barisan di Sumatera sangat cukup memiliki potensi Geothermal jika terus dilakukan eksplorasi tambahan. Sehingga jika Geothermal ini sudah terkelola, dan termanfaatkan tentu jadi solusi mengatasi masalah kelistrikan di Bengkulu,” cetusnya.

Sementara, Gubernur Rohidin Mersyah menuturkan Potensi Geothermal di wilayah Hulu Lais Lebong, sudah dalam posisi siap dengan kapasitas 110 MW. Dan saat ini, tinggal membangun pembangkit dan jaringan oleh PT. PLN.

“Namun, terdapat hambatan terkait klausul kebijakan pemerintah bahwa pembangkit dan jaringan harus menggunakan produk dalam negeri minimum 25 persen (Perpres No. 16 Tahun 2018). Sementara, pada awal dahulu sudah dilakukan kontrak dengan negara Jepang dan siap menggunakan produk dari negara manapun,” jelas Rohidin.

Dengan begitu, Pemerintah Provinsi akan bersurat khusus ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI terkait kendala ini. Karena, komitmen kontrak ini sudah berjalan mulai dari 4-5 tahun yang lalu sementara peraturan ini baru berlaku pada tahun 2023.

“Jika dilihat dari ketentuannya, kendala ini bisa mendapatkan kebijakan dispensasi dan ada satu proyek PGE juga di provinsi lain bisa berlaku begitu. Harapan kita, jika ini dapat diselesaikan pada 2024 mendatang maka bisa beroperasi dan akan berdampak pada perekonomian Bengkulu maupun secara nasional dapat berkontribusi menciptakan ketahanan energi,” tutup Gubernur Rohidin.(RLS)

Related Posts

Leave Comment